oleh

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab. Bengkalis Giat Sosialisasi Di Madrasah Tsanawiyah Negeri

Pesisirglobalaktual.com|BATHIN SOLAPAN. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan sosialisasi di Madrasah Tsanawiyah Negeri Muhammadiyah Duri, Kecamatan Bathin Solapan. Kegiatan dihadiri beberapa Kepala sekolah MTS yang berada di Kecamatan Bathin Solapan. Kamis (14/12/2023)

Dalam penyampaiannya, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ismail mengatakan Selain itu sosialisasi zakat profesi ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, PP Nomor 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23, tentang BAZNAS, UPZ, zakat, infaq dan sedekah.

Ismail berharap agar seluruh ASN dan guru di Madrasah Tsanawiyah yang ada untuk membayar zakat profesinya melalui UPZ MTsN masing-masing, jika belum terbentuk UPZ agar segera menunjuk pengurus UPZ. Selain itu, karena guru madrasah adalah bagian dari Kementerian Agama yang berperan untuk membina, mengawasi pengelolaan zakat yang diamanahkan undang undang. Ismail juga berharap agar guru ikut menjadi pelopor pembayaran zakat profesi, termasuk infaq sedekah melalui UPZ dan BAZNAS Kabupaten Bengkalis.

Disamping itu Wakil Ketua I Risman Hambali turut hadir dalam pertemuan mengungkapkan, walaupun secara nominal harta berkurang karena membayar zakat, tapi yakinlah bahwa ada keberkahan pada harta yang dimiliki. Baik berkah untuk pekerjaan, jabatan, maupun keluarga dunia dan akhirat. Baznas ini merupakan lembaga negara non struktural yang artinya lembaga yang dilahirkan oleh UU sebagaimana Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat dan diperbaharui lagi oleh UU 23 Tahun 2011 bahwa Baznas itu adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat. Ujarnya

“Zakat ini secara umum terbagi dua yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dan untuk mengumpulkan kedua zakat itu hadirlah Baznas yang fungsinya untuk mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat di seluruh wilayah Kabupaten Bengkalis ini. Zakat Fitrah ini dibayar setahun sekali, boleh diawal maupun diakhir Ramadhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Zakat Mal merupakan zakat dari penghasilan seperti ASN yang merupakan sebuah profesi. “Artinya, apapun yang berpenghasilan itu ada zakatnya kalau mencapai nisab dan haul atau harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal satu tahun,” Ungkap Risman Hambali.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kabag Pengumpulan Muhammad Fahmi, Kabag SDM dan Umum Bagas, Kabag Pendistribusian Faruq Baihaki, Da’I BAZNAS Kabupaten Bengkalis Ali Rahman dan sejumlah guru dan kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah.

Sumber : Baznas Kabupaten Bengkalis

 

Editor    : Redaksi 3k3.co.id Group/Pesisirglobalaktual.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed