Redaksi

oleh

Grup
3K3.CO.ID News Online
PT. Tri Kerja Karya Kreasi
Direktur Budhy Arto Buwono

Redaksi

Nama Perusahaan
PT. Tiga Putra Pesisir Global

Direktur
Roby Kurniawan

Website : pesisirglobalaktual.com
Email : tigaputrapesisirglobal@hldrive.com

 

SK.Kemenkumham
NOMOR : AHU-075574.AH.01.30.Tahun 2023

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) : 0611230062319

 

NPWP : 50.971.540. 5-219. 000

 

 

SERTIFIKAT STANDAR : 06112300623190005

 

PB-UMKU: 06112300623190002

 

TDPSE Kominfo : 004110.01/DJAI.PSE/10/2023

KBLI

08109

42102

46100

46900

49431

53202

58130

63121

68111

90025

 

 

PIMPINAN REDAKSI
Roby Kurniawan

SEKRETARIS
Budhy Arto Buwono

BENDAHARA
Ardiansyah

WAKIL REDAKSI
Dody Saputra
HUMAS
Heru Tri Wahyudi

PENGAWAS
Agus Sofyan
Masuri

PEMBINA
H. Ahmad Effendi, S.E,. M.Sc H.
Effendi Basri, BSc

KEPALA PERWAKILAN RIAU
Faisal

TIM INVESTIGASI
T. Maha Sabirin
Rahmad, MPd

KABIRO BENGKALIS
Alfi Nordiansyah

KABIRO SIAK
Yusuf

 

ALAMAT REDAKSI

Jalan Bengkalis, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis-Kabupaten Bengkalis
28712
Provinsi Riau

Kontak Telp/Wa-0822-89522388
Rekening Bank Syari’ah Indonesia (BSI)
7201041777
AN. Budhy Arto Buwono
( BDY|3K3.CO.ID )

 

Juli 06, 2023

PT. JEJAK KASUS GROUP

Di dirikan di Bogor pada 17/08/2023

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR AHU-0064134.AH.01.01.TAHUN 2023

NOMOR NIB : 1509230146504

KBLI

58130

63122

60202

60102

 

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 48 Tanggal. 29 Agustus 2023

 

SERTIFIKAT STANDAR : 15092301465040003

 

NPWP : 50.348.824.9.-404.000

 

Dewan Pembina PT. JEJAK KASUS GROUP

Suara Independen Jurnalis Indonesia

(S.I.J.I)

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd

Rohmat Selamat SH.M.Kn

Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin

Sultan Sanggau Kalbar

Drs H. Gusti Arman M.Si

Sultan Pontianak IX

Sultan Syarif Melvin SH

 

Dewan Ahli Pengkajian dan Penelitian Hukum, Tatanegera, Pidana dan Perdata

 

Dr. Sufiarina, S.H., M.Hum.

 

KOMISARIS

PUTRA JAYA SUKMA

PIMPINAN PERUSAHAAN

NOFIS HUSIN ALLAHDJI

 

PIMRED PUSAT

NOFIS HUSIN ALLAHDJI

WAPIMRED PUSAT

Prof. Dr. KH. SUTAN NASOMAL SH.MH.LLM.Phd

 

KETUA UMUM

PUTRA JAYA SUKMA

WAKETUM KESATU

MUSA

WAKETUM KE DUA

ACENG SUMANTRI

 

BENDAHARA

DEDEN MAULANA

 

DEWAN DIVISI HUKUM

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd

Rohmat Selamat SH.M.Kn

F. Rosyih Pamudji SH.MH

Sugianto SH.SE.M.Ak

Yayat Wowor SH

Muhammad Rusli Efendi SE.SH (Leo)

Dian Risandi Nusbar SH

Dr (c) Kamal Sugandi SH.MH

Fajar Taufiq Hidayat SH

M.ZAENAL ARIFIN SH

Rangga G Riftyan SH

Fadilah SH LBH Awalindo

Ari Imam Basuki SH

Joko SH

 

DEWAN PENGAWAS

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal SH.MH. LLM.Phd

 

Redaksi

NOFIS HUSIN ALLAHDJI

 

Staf Ahli

Nursalim – Batam

 

Kordinator Liputan

KASDI

PROGRAMER DAN EDITOR

Sukma/Deden/Chaplin

 

 

Surat Keputusan : 06/P.01/JK/2023

Bogor 07/07/2023

 

Yang tertulis didalam daftar nama ini adalah benar Cabang PT. Jejak Kasus News dan PT. Media Komunikasi Informasi sebagai Pimpinan Redaksi di wilayah kerjanya dan bertanggung jawab terhadap hukum yang berlaku serta mematuhi peraturan PT. Jejak Kasus News dan PT. Media Komunikasi Informasi.

Bila dikemudian hari para Cabang Pimpinan Redaksi melakukan pelanggaran hukum tindak Pidana KUHP dan undang undang ITE atau pelanggaran hukum di sengaja atau tidak maka bertanggung jawab sepenuhnya

 

Nama dan Media Pimpinan Redaksi Cabang

M.Supadi

(jateng.jejakkasus.id)

M.Supadi

(jateng.satusuara.co.id)

Taufan

(bangka.jejakkasus.id)

Taufan

(bangka.expost.co.id)

Taufan

(ungkap.update24jam.id)

Taufan

(babel.jejakkasus.id)

Chris

(jatim.jejakkasus.id)

Chris

(jatim.onenews.co.id)

Ir A Rafiuddin SH

(sulsel.update24jam.id)

Ir A Rafiuddin SH

(sulsel.satusuara.co.id)

Peru

(kalbar.expost.co.id)

Neti Herawati SE

(bali.update24jam.id)

Vidi SM Simanjuntak

(bali.satusuara.co.id)

Vidi SM Simanjuntak

(bali.expost.co.id)

Jiyanto

(sragen.suaradaerah.id)

Jiyanto (jateng.expost.co.id)

 

KAPERWIL & WAKIL

GUSTI RAMADHANI SH (SUMUT Medan )

NUR SALIM ( KEPRI – BATAM )

SAFRI ( BENGKULU)

ERLIANDY (ACEH)

AHMAD SUHENDI (WK SUM-SEL Pasawaran )

Budi Sugianto (WK Jetang DIY)

 

HUMAS

F. Rosyih Pamudji SH.MH. – Madiun

Nugroho SH. – Madiun Jatim

Kandong Dariyanto – Jatim

Witriyani – Bendahara Jateng

Agus Triyanto SH – Madiun Jatim

Suprapto – Grobogan Jateng

Eka – Depok

Asdar – Kal-Tim

A. Rendra – Surabaya

Sugianto SH.SE M.Ak – Tangerang

Amrullah – Lampung

Ahmad Suhendi – Lampung

Selamet – Lampung

Imam Mawardi – Sampang

Suprapto – Grobogan Jateng

Yusianto – Sum-Bar

Aldes Pendema – Sum-Bar

Arwani – Musi Banyuasin Sum-Sel

Rayali Lingga – Aceh

Rafael Nawazafin – Tanggerang Banten

Rafid Artyo Sakti – Tanggerang Banten

Rafly Rftyandika – Tanggerang Banten

 

KABIRO & WAKABIRO

Suyatno – Biro Banyumas Jateng

Suliyo – Biro Cilacap Jateng

Mustakim – Biro Purworejo Jateng

Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi

Abdillah – Biro Kab Bogor Jabar

Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor Jabar

Adi Winarko – Biro Kota Semarang Jateng

Nabella – wakabiro Kota Semarang Jateng

Surjono – Purworejo Jateng

Ramidi – Biro Kudus Jateng

Eko – Wakabiro Kudus Jateng

Bambang – Kudus Jateng

Hariyono – Biro Pati Jateng

Cahya Efendi – Biro Banyumas Jateng

Rianto – Kabiro Magetan Jatim

 

Ketua Divisi Team Investigasi Wilayah

Aceng Sumantri – Jabar

Yoseph Sonaloren – Banten

M.Supadi – Jateng & DIY

Chrissie – Jatim

SAFRI – NASIONAL

ERLIANDY – NASIONAL

Netti Herawati SE – Bali

Ir.A Rafiuddin SH Makassar Sul-Sel

H.Suarmadjat.ST.MH Kalbar

 

Team Investigasi

Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor

Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor

Nur Abharan Darari Team Investigasi Bogor Raya

Edi Mulya Fauzi – Bogor

 

Kasmuri – Team Investigasi Jateng

Jiyanto – Team Investigasi Jateng DIY

Suprapto – Team Investigasi Jateng

Bambang – Kudus Jateng

Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur

Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim

H.Mohammad Kafi SH – Team Investigasi Jatim

Ashuri – Team Investigasi Lampung Sumsel

Penasehat Team Wilayah Kerja

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik jejakkasus.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. Meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota jejakkasus.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.

 

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA

 

*PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA PT. JEJAK KASUS GROUP Tahun 2023

 

PIHAK PT. JEJAK KASUS GROUP TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN

 

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

 

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TAMPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. JEJAK KASUS GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI jejakkasus.id

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT JEJAK KASUS GROUP serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT SUKMA UMKM DIGITAL

 

Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media JEJAKKASUS.ID maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi

 

KONTAK

Telp/Wa :

082111112911 – 085711112911

 

Email : nofis.jejakkasus.id@gmail.com

Website : www.jejakkasus.id

 

Alamat

 

Jalan. Mayor Oking No 32. Kelurahan Cibogor. Kecamatan Bogor Tengah. Bogor. Jawabarat. 16124

Website

www.jejakkasusgroup.co.id

www.jejakkasus.id

www.suaradaerah.id

www.kabar.suaradaerah.id

www.update24jam.id

www.expost.co.id

www.siap86.co.id

www.warkop.co.id

www.media.kominfo.co.id

www.news.kominfo.co.id