Pesisirglobalaktual.com~Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,SE.,MM menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Seksi Pemulihan Aset Dan Pengolahan Barang Bukti (PAPBB) Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) bertempat Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis Jl. Pertanian Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Rabu 06 Agustus 2025 Pukul 09.00 Wib.

Dalam Pemusnahan Barang Bukti Turut Hadir, Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,SE.,MM. Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan,S.I.K., M.I.K. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis, S.H., M.H. Kepala Bea Cukai Bengkalis, Eka Mustika Galih Saduyo, Kepala seksi tidak pindana kejaksaan Marthalius S.H.MH.

Dan Kepala pemulihan aset dan pengolahan barang bukti kejaksaan Gina Olivia, S.H., M.H. Kepala seksi tidak pindana khusus kejaksaan Rawatan Manik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu tamu Undangan ± 50 Orang.

Susunan Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan diawali dengan Pembukaan MC, Ber do’a, pemusnahan dan lanjut dengan tanda tangan berita acara pemusnahan.

Adapun sambutan Nadda Lubis, S.H., M.H. diawali dengan mengucapkan Allahumma sholli ala Muhammad wa ala ali Muhammad pada hari ini Rabu tanggal 6 Agustus 2025 bertempat di kantor kejaksaan negeri Bengkalis kami selaku penuntut umum di kejaksaan negeri Bengkalis bersama-sama akan melaksanakan acara pemusnahan barang bukti untuk perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amat putusan pengadilan yang telah intra adapun.

jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 142 perkara dengan rincian sebagai berikut jumlah barang bukti perkara narkotika yaitu sejumlah 112 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 714,12 gram ganja seberat 180,34 gram pil ekstasi sebanyak 174 butir

“Kemudian jumlah barang bukti perkara orang dan harta benda sebanyak 17 perkara jumlah barang bukti perkara keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yaitu sebanyak 12 perkara serta jumlah perkara kepabeanan dan cukai sebanyak satu perkara.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus. Barang bukti itu sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis.

 

Sumber : Kodim 0303/Bengkalis

Editor     : Redaksi Media 3k3Group/PGA