Pesisirglobalaktual.com~Bengkalis: Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Riau (DPW GN-PK Riau) Syafril Naldi, pria yang akrab dipanggil Onal dibikin kesal oleh petugas Pelayanan Kantor Pertanahan Bengkalis ketika menanyakan Surat Hak Milik (SHM).
Surat Hak Milik yang dipertanyakan dibuat di Kantor Pertanahan Bengkalis pada tahun 2002 sebagaimana disampaikan kepada awak media ini, Senin (24/11/2025).
Menurut Onal, Surat Hak Milik Tahun Pembuatan 2002 dengan nomor Hak Milik dan NIB jelas dibuat di Kantor Pertanahan Bengkalis mengapa kita disarankan ke Kantor Pertanahan Pemekaran (Kabupaten Kepulauan Meranti).
Proses perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 36, menyebutkan pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan jika terdapat perubahan data fisik atau yuridis objek pendaftaran tanah termasuk perubahan alamat yang terjadi akibat pemekaran wilayah.
” Layanan ini bertujuan untuk mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan bahwa data terkait tanah terekam secara akurat. Dengan adanya perubahan alamat yang terupdate, masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi perbedaan data akibat pemekaran wilayah, ” ungkap Onal.


Kembali Onal menyampaikan, Pemerintah berharap dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan nyaman dalam melakukan pembaharuan data terkait tanah mereka. Seperti yang terjadi perubahan Yuridis (pemekaran wilayah) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti.

” Proses Cek Sertifikat Tanah Pemekaran seharusnya di Permudah, bukan dipersulit, ” tegas Onal kesal.
Sumber : Ketua DPW GN-PK Riau
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/ PGA





