oleh

Pengusaha Pabrik Oli Palsu Cipondoh Kembali Berulah, Ternyata Tidak Memiliki Izin Produksi

Pesisirglobalaktual.com |TANGERANG – Kembali di Pasarkan Pengusaha pembuatan oli palsu di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang. Sejumlah oli dengan merek ternama, ada dipalsukan pelaku usaha oli Ilegal, yang di panggil Koko berasal dari Medan

Dari tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan sebanyak 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

” Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” dan di duga tidak punya izin resmi untuk produksi pembuatan oli Ilegal di lokasi pada Selasa 20 Februari 2024 ” menurut keterangan narasumber yang tidak mau di sebut kan namanya ”

Ketua Umum Aliansi Keluarga Pers Indonesia Bapak Herry Setiawan, menyampaikan bahwa pengusaha ilegal ini telah melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum pengusaha ilegal, ini jelas melanggar hukum apalagi ada yang membackup di dalam gudang oli ilegal, di mohon untuk APH dan Instansi Pemerintahan agar segera memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Di dampingi Ketua DPC Tangerang Bapak Yudianto menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi kembali selama kurang lebih 4 bulan memproduksi pelumas palsu berbagai merek yang melanggar undang-undang hak cipta ….. Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Omzet jumlahnya kami laporkan mencapai kurang lebih 16,5 milyar,” ungkapnya.

Di Minta agar Bapak PJ Walikota Tangerang, Kemendag dan Kementerian ESDM Serta Mabes Polri Harus turun langsung ke lapangan agar segera menutup kembali oli ilegal ini, dan terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan ilegal dan Memproses para pembackup oli ilegal tersebut….

“Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.

Reporter : Maria Sulastri

Editor :  Tim redaksi 3K3.co.id group/pesisirglobalaktual.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed