oleh

Lakukan Praktik Perdagangan Orang, Ahmad Sobirin Ditangkap Bersama Speed Boat Berkapasitas Mesin 200 PK

Pesisirglobalaktual||BENGKALIS _  Melalui perairan Selat Malaka menuju Pulau Rupat, 28 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terdiri dari 19 orang laki-laki, 5 orang perempuan dan 4 orang anak-anak, yang menjadi PMI ilegal di Malaysia lebih dari 5 tahun. Masing-masing berasal dari daerah berbeda yakni Aceh, Sumatera Utara, NTT, NTB, Jawa Barat, Jawa Timur, Rupat dan Dumai

Didampingi Wakapolres Kompol Farris Nursanjaya, Kasat Polair AKP Ronni AM Sitinjak, BP3MI Riau Fanni Wahyu Setiawan serta Imigrasi Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, “ke 28 orang PMI ini sudah hampir seminggu berada di Mapolres Bengkalis, setelah sebelumnya mereka secara ilegal dari Malaysia masuk ke Indonesia dan dibawa dari Pulau Rupat saat berada di belakang Kantor Desa Sri Tanjung Teluk Lecah Kecamatan Rupat”, ungkap Kapolres Bengkalis pada press release (20/09/24)

Adalah Ahmad Sobirin, seorang tekong sekaligus pelaku atau tersangka yang merupakan jaringan TPPO yang memanfaatkan PMI yang ingin kembali ke tanah air secara ilegal. AS ditangkap bersama barang bukti 1 unit speed boat dengan kapasitas mesin 200 PK + 40 PK, 2 jerigen BBM, 2 unit sepeda motor, 11 paspor korban, 1 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp. 350.000 rupiah

Dijelaskan Kapolres Bengkalis Bimo, AS secara terang-terangan menawarkan jasa pemulangan PMI dari Malaysia ke Indonesia melalui media sosial. Bersama orang tuanya M yang berstatus DPO, AS mengaku mematok bayaran senilai Rp. 4 juta rupiah per orang

Sementara itu Fanni Wahyu Setiawan, BP3MI Riau menegaskan, “para PMI korban TPPO telah didata dan akan dipulangkan ke daerah asal pada Sabtu besok. Kami BP3MI bertugas memberikan perlindungan bagi mereka yang menjadi korban dari sindikat perdagangan orang, maka kami bersama stcholder lainnya khususnya aparat penegak hukum tetap bekerja sama dan untuk kepulangan PMI ini kita libatkan Dinas Sosial dan pemerintah daerah asal mereka,” tegasnya

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Sobirin dikenakan pasal TPPO pasal 1 UU no 21 2007 dan UU ke Keimigrasian pasal 6 tahun 2011 ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda

*AN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed