oleh

Ringkus Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang, Polres Bengkalis Gelar Press Release

Pesisirglobalaktual||BENGKALIS_ Tangani kasus tindak pidana narkotika hingga berujung Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Polres Bengkalis gelar press release pada Jumat (20/9/2024) di Aula Mapolres Bengkalis

Dikemukakan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Tim Opsnal Narkoba berhasil meringkus pelaku DS di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Lintas Duri – Dumai Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis pada Selasa, 27 Agustus 2024 pukul 17.00 WIB

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berisi serpihan kristal narkotika berjenis sabu seberat 63 gram, 4 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik pack kosong, 1 unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)

Pada saat penggeledahan di TKP, Tim juga menemukan barang bukti lainnya yang merujuk pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni berupa 1 buah buku rekening, 1 lembar kartu ATM, 1 buah Surat Ganti Kerugian Tanah atas nama inisial DS, 1 unit sepeda motor beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama DS, dan uang tunai sebesar Rp. 240.600.000 (dua ratus empat puluh juta enam ratus ribu rupiah)

Saat dilakukan interogasi, DS mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap, namun DS memiliki penghasilan dari kebun sawit yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan sabu. DS menerangkan, dirinya sudah menjadi pengedar dan bandar sejak tahun 2008 hingga Agustus 2024. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AR sebanyak 100 gram rutin per minggunya, dengan keuntungan penjualan bersih senilai Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). Disamping itu DS juga memiliki anggota untuk mengecer sabu miliknya yakni S dan JF, dengan masing-masing diberikan 12,5 gram per 3 hari, dan kini ketiganya masuk dalam penyelidikan polisi

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati, dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

*AN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed