oleh

POLRES BENGKALIS GELAR PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOBA JARINGAN INTERNASIONAL

Pesisirglobalaktual|BENGKALIS_ Polres Bengkalis lakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.084,69 gram, (04/10/24). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mapolres Bengkalis pada Jumat pagi pukul 09:00 WIB

Hadir di lokasi yakni Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan, Danposal Bengkalis dan Forkopimda Bengkalis

Pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah hasil dari penangkapan seorang tersangka bernama MT pada 31 Agustus 2024 lalu di Tepi Jalan Nelayan II Desa Pambang Pesisir, Kec. Bantan Kab. Bengkalis dengan barang bukti narkoba jenis sabu

MT merupakan kurir narkoba jaringan internasional yang menyimpan dan menjemput narkotika jenis sabu dari tengah laut perbatasan Negara Indonesia dan Malaysia. Dalam interogasi tersangka MT mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu, narkotika jenis pil ekstasi, psikotropika jenis happy five dan narkotika jenis daun ganja kering dari S (dalam lidik)

Kapolres Bengkalis Bimo menerangkan, tersangka dihukum pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI NO 5 tahun 1997 tentang psikotropika, serta ancaman pindana maksimal hukuman mati

*AN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed