Pesisirglobalaktual|BENGKALIS_ Lagi dan lagi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis Elang Malaka berhasil ungkap Tindak Pidana narkoba di wilayah hukum Bengkalis
Dengan modus mendatangkan barang haram tersebut dari negara Malaysia dan disembunyikan di kapal kayu, tersangka MY, S, A dan MA dibekuk di tempat yang berbeda. MY dan S berhasil ditangkap pada 25 September 2024 sekitar pukul 19:30 WIB di pelabuhan penyeberangan Tameran – Sungai Labuh Jl. Utama Gg. Setia Abadi Desa Tameran Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Dalam geledah Polisi temukan barang bukti narkoba yang dibungkus dalam 15 bungkus teh cina berwarna hijau dan disimpan dalam 2 buah kardus mie instan. Setelah diinterogasi tersangka MY mengaku akan mengantarkan barang bukti tersebut kepada tersangka A, kemudian tersangka A berhasil ditangkap di atas pompong di tepi pelabuhan
Dalam press release yang digelar di Mapolres Bengkalis, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan “barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dibungkus dengan bungkusan hijau bertuliskan huruf cina, dengan total berat 15.729,85 gram”, ungkapnya
Lalu setelah dilakukan interogasi lanjutan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan perintah dari MA untuk mengantarkan narkoba tersebut ke Sungai Pakning dengan upah 1 juta perbungkusnya. Polisi lakukan pengejaran terhadap MA yang dibantu Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau. MA berhasil ditangkap pada Jumat 27 September 2024 pukul 21:00 WIB di Jl. Garuda Sakit Kota Pekanbaru. Dalam interogasi tersangka mengaku bahwa ia diperintahkan untuk mengantarkan narkoba tersebut oleh M (DPO) dan P (DPO). Lanjut pengakuannya, tersangka MA sudah 30 Kali berhasil mengirimkan sabu dengan total 114 Kg dalam bisnisnya sejak awal tahun 2024
Keempat pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana maksimal pidana mati
*AN
Komentar